Translate

Powered By Blogger

Rabu, 13 Januari 2021

Kaleidoskop 2020: Top 5 Peristiwa Besar Yang Terjadi di Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Roy Putra Marthen
Rabu,13 January 2021

1. Memilih PSBB Bukan Lockdown


Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran

Ketika muncul kasus pertama Covid-19, banyak pakar epidemiologi dan kesehatan mendesak Jokowi menutup total atau lockdown Ibu Kota. Saat itu, penyebaran virus corona masih terbatas di Jakarta dan kota penyangga, seperti Depok dan Bogor. Namun, Jokowi memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi memilih PSBB daripada lockdown dikarenakan agar perekonomian Indonesia harus tetap berjalan dan masyarakat dapat bekerja tetapi juga harus sesuai dengan protocol kesehatan.

2. Pengesahan Perppu Covid 19

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani Terima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di berikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan diterbitkan oleh pemerintah pada awal April 2020. Perpu mini menuai kritik karena dianggap memuat pasal kekebalan hukum bagi pelaksana Perpu dalam kebijakan penanganan Covid-19.

Adapun tujuan dari pembentukan Perppu ini antara lain untuk memberi landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan di dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Meskipun menuai protes, DPR mengesahkan perpu tersebut menjadi Undang-undang. Aturan ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

3. Modernisasi Alutsista


Sepanjang 2020, peta jalan modernisasi alat utama sistem senjata Indonesia dilakukan Prabowo dengan menempatkan industri pertahanan dalam negeri sebagai prioritas utama dan pertama, untuk seluruh alutsista-alutsista yang bisa diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.

Prabowo juga melakukan kerja sama dengan negara-negara produsen yang memiliki komitmen untuk alih teknologi alutsista, yang belum bisa diproduksi industri pertahanan dalam negeri. Terdapat dua pertimbangan yang diterapkan Prabowo dalam memodernisasi alutsista TNI, yakni faktor geostrategis dan geopolitik.

Dan tentu upaya untuk mendapatkan alutsista yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan Indonesia dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

4. Weird Genius Mengharumkan Budaya Indonesia


Grup musik EDM Weird Genius, (dari kiri) Eka Gustiwana, Reza Oktovian, dan Gerald Liu.

Pada Maret 2020 Weird Genius juga menggemparkan masyarakat Indonesia lewat single "Lathi", hasil kolaborasi dengan Sara Faijra. Lagu ini merupakan perpaduan EDM, musik upbeat khas Weird Genius, lirik bahasa Inggris modern, bahasa Jawa, serta instrumen tradisional Jawa menjadi satu karya yang epik.

Lathi pun memecahkan rekor sebagai lagu yang menduduki posisi pertama tangga lagu Spotify Indonesia Top 50 selama enam minggu berturut-turut. Sukses di dalam negeri, lagu hits ini berhasil memasuki sejumlah tangga lagu di negara lain, mulai dari Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga Taiwan. 

Weird Genius tentu juga berhasi mengharumkan budaya Indonesia lewat lagu “lathi” dan Berhasil melambungkan namanya di seluruh dunia yang menjadi musisi pertama asal Asia yang berada di bawah naungan Universal Music. 

5. TNI Polri Mengawasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan


Petugas gabungan TNI, Polisi, Dishub dan Pemda Kota Tangerang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten.


Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut,  Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota.

peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kaleidoskop 2020: Top 5 Peristiwa Besar Yang Terjadi di Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Roy Putra Marthen Rabu,13 January 2021 1.  Memilih PSBB Bukan Lockdown Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah ...